Panwas Rohul Temukan 41 Anggota PPS Menjabat Dua Kali Berturut-turut

Seriau.in PASIRPANGARAIAN-  41 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tersebar di seluruh kecamatan diduga menjabat dua kali atau dua kali menerima Surat Keterangan (SK) Pengangkatan secara berturut-turut.

Menurut Ketua Panwas Rohul Hidayati S.Kom,M.Pd.I, 41 nama anggota PPS yang telah di SK-kan dua kali atau dua periode berturut-turut diketahui dari pengecekan SK pengangkatan periode 2005-2009 dan 2010-2014.

"Masih ditemukan 41 nama yang tidak sesuai PKPU, yakni anggota PPK dan PPS tidak boleh menjabat dua kali berturut-turut," kata Hidayati.

Hidayati menjelaskan, dari 41 anggota PPS, satu di antaranya sudah ditindaklanjuti, dan sudah diganti dengan anggota baru oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohul.

"Panwas segera menyurati KPU Rohul agar temuan ditindaklanjuti atau dikroscek," jelasnya.

Sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2015, pasal 18 ayat (1) huruf (k), anggota PPK dan PPS tidak diperbolehkan menjabat dua kali berturut-turut.
Hal itu juga sesuai SE KPU RI Nomor 183/KPU/IV/2015.

Sesuai pengumuman nama-nama anggota PPS Nomor 106/KPU-Rohul-004.435234/V/2015, tanggal 16 Mei 2015, 41 anggota PPS ikut dilantik bersama 104 anggota PPS lainnya, beberapa waktu lalu.

41 Anggota PPS Buat Surat Pernyataan

Ditempat terpisah, dari Divisi Sosialisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Rohul Sri Wahyudi mengatakan pihaknya belum menerima surat rekomendasi dari Panwas Rohul, terkait 41 anggota PPS yang menjabat dua kali berturut-turut.

"Kita belum tau, karena belum ada rekomendasi dari Panwas," kata Yudi menjawab riauterkini.com di kantor KPU Rohul Jalan Imam Bonjol Pasirpangaraian, Rabu (8/7/15).

Yudi mengakui bahwa saat proses rekrument, KPU Rohul telah melakukan krocek. Hal itu diperkuat dari wawancara, dan dibuat surat pernyataan materai Rp 6000 dari calon anggota PPS diberikan ke KPU.

"Isi surat pernyataan menyatakan mereka (anggota PPS) tidak pernah menjabat di periode sebelumnya (periode 2010-2014)," jelas Yudi.

Diakuinya, satu anggota PPS sudah diganti sebelumnya. Namun, untuk puluhan anggota PPS yang diindikasi menerima dua kali SK berturut-turut masih menunggu verifikasi dan keputusan dari Ketua KPU Rohul Fahrizal.

"Kalau memang terbukti, pasti akan diganti dengan calon anggota PPS lain yang pernah ikut tes," pungkas Yudi.(ARI GS)

0 Response to "Panwas Rohul Temukan 41 Anggota PPS Menjabat Dua Kali Berturut-turut"

Posting Komentar