Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi



Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi di RSUD Muhammad Yunus.

"Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini," ujar Kepala Subdirektorat I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan di Kompleks Mabes Polri, Selasa (14/7/2015).

Modus korupsi yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 tentang pembentukan tim pembina RSUD M Yunus beserta honorariumnya. Pembentukan itu tak memiliki dasar hukum.

"SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman dan Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah," ujar dia.

Akibat penerbitan SK itu, eksekutif memiliki dasar untuk memberikan honor kepada tim pengawas yang telah diatur sebelumnya oleh tersangka. Penyidik memperhitungkan, total kerugian negara ialah Rp 359 juta. Namun, nilai kerugian sepenuhnya tengah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini ditangani bersama-sama antara Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu.

"Bersamaan dengan penetapan tersangka itu, kami juga menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri," ujar dia.

0 Response to "Bareskrim Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi"

Posting Komentar