Kasus Korupsi BKD Rohul "Mandeg" Di Kejaksaan Pasirpengaraian


seriauin-Pasirpengaraian- Entah Kekuatan apa yang menghalangi kasus dugaan penyelewengan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2011 di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul, sehingga masih "mandeg"  ditangani Kejaksaan Pasirpengaraian.

Padahal, kasus yang sudah terkuak dan ditangani sejak empat tahun lalu itu, sudah mengarah pada mantan Kepala BKD Rohul, SM. Terbukti, SM juga sudah mengembalikan kerugian negara akibat SPPD fiktif itu sebesar Rp.152 juta. 

Sebelumnya, Kepala Kejari Pasirpangaraian Syafiruddin,SH,MH, sempat mengakui bahwa mantan Kepala BKD Rohul SM, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya tetap berjalan.

"Kejari Pasir Pengaraian sudah menetapkan SM, mantan Kepala BKD Rohul itu sebagai tersangka dan saat ini sedang mendalami keterangan saksi lain," Kata Syafiruddin kepada Pers beberapa waktu lalu.

Namun belakangan, pihak Kejaksaan sendiri membantah, kembali penetapan tersangka terhadap SM itu.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasirpangaraian, Iskandar Zulkarnain, justru belum ada satu pegawai atau pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari kasus dugaan SPPD fiktif di BKD Rohul itu.

"Masih pendalaman (kasusnya). Kemarin itu mungkin salah sebut, karena ada beberapa wartawan yang bertanya kasus berbeda,"ujar Iskandar menjawab wartawan, Senin (14/9/2015) sore kemarin.

Disinggung alasan lambannya penanganan kasus hingga sudah 4 tahun lebih belum ada perkembangan, apalagi mantan Kepala BKD Rohul, SM, sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 152 juta, Iskandar menyebutkan bahwa kasusnya masih tahap pendalaman.

Iskandar juga mengakui Kejaksaan masih mengumpulkan saksi-saksi lain atas dugaan SPPD fiktif. Jika saksi dirasa cukup, kasus fiktif ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasirpangaraian untuk disidangkan. 

Selain itu, Kejari juga masih perlu berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Pembangunan atau BPKP perwakilan Provinsi Riau.

Diwartakan sebelumnya, berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), dana SPPD 2011 di BKD Rohul sebesar Rp 700 juta. Diduga, dari jumlah itu, sekitar Rp 152 juta belum bisa dipertanggung jawabkan.

Masyarakat daerah Rokan Hulu yang dijuluki sebagai negeri "Seribu Suluk", berharap banyak kepada Kejaksaan dan penegak hukum lainnya, agar tidak tebang pilih kasus. Apalagi kasus ini menyangkut keuangan Negara. 

"Jangan karena uang yang sempat diselewengkan, karena ketahuan lalu dikembalikan,  bisa menutup kasusnya, enak benar tuh pelakunya," kata Ucok aktifis anti korupsi Rohul, Selasa (15/9/2015). (AGS)

0 Response to "Kasus Korupsi BKD Rohul "Mandeg" Di Kejaksaan Pasirpengaraian"

Posting Komentar